KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Seorang warga bernama Fikri melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset miliknya berupa rumah dan lahan di kawasan Meruya, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya.
Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8 miliar dan disebut telah berpindah tangan melalui lelang yang dilakukan oleh pihak bank.
Kuasa hukum Fikri, Yuko Amran, menjelaskan perkara ini bermula saat kliennya mengajukan pinjaman usaha sebesar Rp3,5 miliar ke salah satu bank pelat merah pada 2017 untuk membangun ruko dan rumah kos.
Kredit tersebut sempat berjalan normal hingga pandemi Covid-19 pada 2020 membuat usaha kliennya terdampak serius.
Baca Juga: Tawarkan Ribuan Aset Berkualitas dengan Harga Kompetitif, Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026
“Kemudian di tahun 2020 saat Covid, klien kami mengalami penurunan penghasilan atau bisa dibilang bangkrut. Nah, mulai dari saat itu pembayaran yang dilakukan oleh klien kami memang tidak sesuai dengan komitmen awal pembayaran di dalam perjanjian kredit,” ujar Yuko saat ditemui Pos Kota di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026.
Lanjut Yuko, masalah muncul pada 2025 ketika Fikri mengetahui asetnya telah dilelang. Pihaknya mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari bank terkait tahapan lelang.
“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada surat peringatan yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak bank kepada klien kami. Ini menurut apa yang menjadi pengetahuan klien kami,” ungkap Yuko.
Selain itu, kata Yuko, kliennya juga menyoroti tidak diterimanya dokumen risalah lelang hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat kliennya tidak mengetahui detail proses penjualan maupun nilai akhir aset yang dilelang. Termasuk berapa harga jual aset yang dilelang tersebut.
Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
“Yang kami khawatirkan adalah jangan-jangan harga yang dijual terhadap aset klien kami tersebut di bawah harga pasar,” ucap Yuko.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.